Rabu, 20 Agustus 2025
Akun Facebook mengatasnamakan Pusat Pelapor PPATK mengunggah postingan dengan narasi, link pendaftaran rekening agar tidak di blokir PPATK.
Cek Fakta :
Link dalam unggahan tersebut tidak mengarah pada situs resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), justru diarahkan pada situs yang mengharuskan pengisian data pribadi seperti nama lengkap, nomor telegram aktif, dan asal provinsi.
Setelah menelusuri website resmi PPATK, tidak ditemukan warta mengenai link tersebut.
Dilansir dari tempo.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan sudah tidak lagi blokir rekening tidak aktif. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menambahkan bahwa pihaknya telah mengaktifkan kembali 30 juta rekening yang sebelumnya diblokir.
Kesimpulan :
Postingan Facebook yang mengatasnamakan Pusat Pelapor PPATK mengenai link pendaftaran rekening tidak benar, Imposter Content.
Rujukan :
Teks :
Ilham Abdullah (@qbdoellah)